Tuesday 13 April 2010

Susno Duadji Ditangkap


Senin, 12 April 2010 19:39 WIB

Peniup peluit kasus Gayus Tambunan, Komisaris Jenderal Susno Duadji ditangkap polisi di Bandar Udara Soekarno-Hatta saat hendak berangkat ke Singapura untuk berobat. Susno ditangkap Divisi Profesi dan Pengamanan Markas Besar Kepolisian RI.

Sejauh ini belum diketahui dasar penangkapannya. Selama ini Susno hanya disebut lalai untuk menjalankan tugasnya sebagai anggota polisi dengan mangkir lebih dari dua bulan. Susno juga dianggap melakukan pencemaran terhadap institusi tempat ia bekerja.



Memang kita melihat ada dua sisi dari kasus Susno ini. Di satu sisi ada sesuatu yang tidak etis dilakukan di mana sebagai anggota polisi ia menyebar aib institusinya ke mana-mana. Susno bukannya membenahi dari dalam tetapi justru mengumbar keburukan institusinya keluar.

Sebagai seorang yang pernah menduduki jabatan tinggi di Mabes Polri, Susno sebenarnya memiliki kesempatan untuk memperbaiki institusinya. Namun ia tidak melakukannya dan bahkan malah sempat mencoreng citra polisi ketika ia melemparkan kontroversi Cicak-Buaya saat menangani kasus dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah.

Ucapan kontroversial Susno itu sempat membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghentikannya karena merusak citra pemerintahan. Arogansi polisi itu membuat menguatnya gerakan masyarakat dan akhirnya membuat Presiden terpaksa meminta agar kasus Bibit-Chandra tidak diteruskan lagi.

Susno baru tampil sebagai "good guy" ketika sudah dilepaskan dari jabatannya sebagai Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri akibat kasus Cicak-Buaya tersebut. Banyak orang menyesalkan mengapa Susno tidak sejak dulu melakukan pembenahan di dalam tubuh Polri dan mengapa sebagai petinggi Polri ia tidak menggunakan jalur di dalam Polri sendiri sebelum mengumbar aib keluar.

Susno mengaku bahwa selama ini ia sudah mencoba menyampaikan persoalan ini kepada pimpinan Polri, namun tidak pernah direspons. Itulah yang membuat ia kemudian memilih menyampaikan informasi yang dimilikinya kepada Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum.

Di sinilah dilema yang kita hadapi dalam kasus Susno. Informasi yang disampaikan Susno ternyata benar dan bahkan mampu mengungkapkan persengkongkolan besar yang merugikan keuangan negara. Polisi, jaksa, dan kemungkinan besar hakim ikut dalam pengaturan kasus Gayus Tambunan sehingga yang bersangkutan hanya dikenai hukuman percobaan, meski merugikan negara hingga Rp 28 miliar.

Pada awalnya baik polisi maupun jaksa menyangkal ikut dalam persengkongkolan kasus Gayus. Namun akhirnya polisi memberhentikan beberapa anggotanya termasuk Kepala Kepolisian Daerah Lampung Brigjen Edmond Ilyas. Sementara Kejaksaan meski malu-malu dan yang tidak masuk akal menilai jaksa seniornya tidak cermat melakukan penuntutan, melepas jabatan beberapa jaksa seperti Cirus Sinaga.

Dari kasus Gayus kemudian terungkap beberapa kasus lain yang lebih besar di Direktorat Jenderal Pajak. Bahkan muncul perkiraan, kerugian negara akibat permainan orang-orang pajak bisa mencapai Rp 140 triliun.

Guliran informasi Susno tidak hanya berhenti di situ. Di depan anggota Komisi III DPR, Susno mengungkap makelar kasus yang lebih kakap karena ia adalah orang yang mempunyai akses di kejaksaan dan kepolisian dan dekat dengan pejabat tinggi di institusi tersebut. Dari mulut Susno muncul nama Syahrir Djohan yang pernah menjadi staf khusus Jaksa Agung Marzuki Darusman dan dekat dengan mantan Wakapolri Komjen Makbul Padmanagara.

Sebagai perwira aktif Polri, Mabes Polri mempunyai kewenangan untuk menegakkan disiplin para anggota. Divisi Propam Mabes Polri mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan meminta keterangan Susno Duadji.

Hanya saja kita ingin juga mengingatkan agar penegakan peraturan terhadap Susno jangan sampai mengaburkan fakta hukum yang disampaikan Susno. Sebab, tingkat kerusakan yang dilakukan mafia kasus maupun mafia pajak kepada negara ini sangatlah luar biasa.

Negara bukan hanya harus kehilangan penerimaan negara dalam jumlah besar, tetapi perilaku mafia kasus merusak sistem hukum. Negara ini di ambang kehancuran ketika sistem hukum kehilangan kepercayaan dan tidak bisa diandalkan.

Di sinilah kita ingin mengimbau agar kasus Susno jangan sampai melupakan esensi yang lebih besar. Informasi yang disampaikan Susno harus ditindaklanjuti dan dituntaskan karena informasi itu bukan cerita bohong, tetapi fakta yang memang nyata. Itu harus dijadikan momentum bagi pembenahan menyeluruh terhadap aparat birokrasi kita dan sistem hukum.

No comments: