Tuesday 13 April 2010

Polri Dinilai Melanggar Hak Konstitusional Susno


Metrotvnews.com, Jakarta: Penangkapan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji ketika akan berangkat ke Singapura dinilai sebagai bentuk pelanggaran konstitusional. "Polisi jangan utamakan alasan kode etik, namun tegakkan hak Susno. Sebagai warga negara Indonesia, Susno juga berhak mendapat perlindungan," ungkap aktivis Petisi 28 Harris Rusli ketika dihubungi, Senin (12/4) malam.

Menurut Harris, penangkapan Susno sebagai bentuk kegagalan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam memimpin Polri. "Ini adalah bentuk kegagalan SBY memimpin Polri dan secara tidak langsung gagal melindungi Susno," ungkap dia.



Harris juga menilai, Komisi III DPR harus bertindak cepat. Apalagi Susno sebelumnya telah meminta perlindungan hukum kepada DPR. "Benny K. Harman (Ketua Komisi III DPR) harusnya segera memanggil Kapolri untuk meminta pertanggungjawabannya," ungkap Harris seraya menyatakan dirinya tak melihat indikasi Susno akan melarikan diri.

Haris menambahkan, Susno pernah mengaku mendapatkan tekanan yang sangat kuat dari Mabes Polri akhir-akhir ini terkait upayanya memongkar kasus markus di tubuh Polri. Susno mengakui dituduh mencederai institusi Polri.

"Ia menyatakan banyak mendapat tekanan dari pihak Mabes Polri seiring usahanya membongkar praktek markus. Kok seperti itu? Jelas bahwa yang terusik itu markus, atau di Mabes Polri itu banyak markusnya," tegas Harris.

Anggota Komisi III Gayus Lumbuun menyesalkan proses penangkapan Susno. "Harusnya ada surat perintah supaya jelas siapa mau menangkap siapa. Ini berkaitan dengan hak seseorang," ungkap Gayus.

Susno ditangkap anggota Propam Mabes Polri di Terminal II D, pintu D 1, Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Senin (12/4) sore. Saat itu Susno mengaku hendak pergi ke Singapura untuk berobat.(MI/ICH)


Dari sini

No comments: