VIVAnews - Komisaris Jenderal Susno Duadji yang mengungkap kasus dugaan adanya makelar kasus di Polri, mengatakan, sampai hari ini kasus yang melibatkan oknum pegawai Pajak, Gayus Tambunan belum tuntas.
"Sampai hari ini belum ketahuan, belum diberikan namanya atau orangnya, siapa 'markus' yang sebenarnya, siapa Mr X," kata Susno dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Hukum Polri, Kamis 8 April 2010.
Baru ada sejumlah nama yang terungkap di publik, ada Gayus, Andi Kosasih, pengacara Gayus, dan penyidik Polri.
"Kita baru tahu nama Gayus, ini adalah artis di dalam permainan, Mungkin juga korban karena uangnya habis," kata Susno. Sementara, "Andi Kosasih hanya pemain, boneka yang diciptakan," lanjut Susno.
Susno menyebut bahwa penyidik Polri dan penegak hukum lainnya yang diduga terlibat dalam perkara ini, punya predikat sama. "Mereka alat." Dalam kasus Gayus, Polri telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Gayus Tambunan, Haposan selaku pengacara Gayus, Andi Kosasih, Kompol Arafat, dan AKP Sri Sumartini, Lambertus yang merupakan bawahan Haposan, dan Alif Kuncoro yang dituduh menyampaikan suap kepada Kompol A.
Sejumlah perwira polri lainnya juga telah dinyatakan sebagai terperiksa karena melakukan pelanggaran kode etik profesi dan disiplin dalam pemeriksaan kasus Gayus. Mereka adalah Brigjen Edmon Ilyas, Brigjen Raja Erizman, Kombes Eko Budi Sampurno, Kombes Pambudi Pamungkas, dan AKBP Mardiani.
"Sampai hari ini belum ketahuan, belum diberikan namanya atau orangnya, siapa 'markus' yang sebenarnya, siapa Mr X," kata Susno dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Hukum Polri, Kamis 8 April 2010.
Baru ada sejumlah nama yang terungkap di publik, ada Gayus, Andi Kosasih, pengacara Gayus, dan penyidik Polri.
"Kita baru tahu nama Gayus, ini adalah artis di dalam permainan, Mungkin juga korban karena uangnya habis," kata Susno. Sementara, "Andi Kosasih hanya pemain, boneka yang diciptakan," lanjut Susno.
Susno menyebut bahwa penyidik Polri dan penegak hukum lainnya yang diduga terlibat dalam perkara ini, punya predikat sama. "Mereka alat." Dalam kasus Gayus, Polri telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Gayus Tambunan, Haposan selaku pengacara Gayus, Andi Kosasih, Kompol Arafat, dan AKP Sri Sumartini, Lambertus yang merupakan bawahan Haposan, dan Alif Kuncoro yang dituduh menyampaikan suap kepada Kompol A.
Sejumlah perwira polri lainnya juga telah dinyatakan sebagai terperiksa karena melakukan pelanggaran kode etik profesi dan disiplin dalam pemeriksaan kasus Gayus. Mereka adalah Brigjen Edmon Ilyas, Brigjen Raja Erizman, Kombes Eko Budi Sampurno, Kombes Pambudi Pamungkas, dan AKBP Mardiani.
No comments:
Post a Comment