Wednesday, 7 April 2010

Lebih Heboh

JAKARTA--MI: Ketua Mahkamah Konstitusi Muhammad Mahfud MD kembali melontarkan wacana kontroversial. Ia menyebutkan bahwa dalam waktu dekat akan ada kasus korupsi yang akan meledak besar dan diperkirakan lebih hebat daripada kasus Gayus Tambunan. Mahfud mengaku informasi tersebut didapatkan dari anggota DPR.

Sumber Media Indonesia di DPR, menyatakan kemungkinan bahwa yang dimaksud Mahfud terkait dengan kasus pencucian uang dan pembobolan rekening PT Asian Agri, Vincentius Amin Sutanto. Ia menyatakan, dana senilai sekitar US$3 juta di rekening Vincent yang diblokir Polri, ternyata dicairkan, namun tidak dikembalikan ke Asian Agri atau ke Vincent.


"Ada pihak aparat Kepolisian yang mencairkan dana tersebut, artinya diambil aparat," kata sumber tersebut.

Ia menduga yang dimaksud Mahfud merupakan kasus tersebut, karena anggota DPR yang mengungkapkan kasus tersebut ke Mahfud juga memberitahukan dirinya. "Saya rasa itu yang dimaksud Pak Mahfud, karena setahu saya, Pak Mahfud dengan anggota DPR tersebut membicarakan hal itu," ungkapnya.

Vincentius Amin Sutanto adalah mantan Financial Controller PT Asian Agri. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepadanya dalam kasus pencucian uang dan pembobolan rekening PT Asian Agri di Bank Fortis Singapura.

Melalui putusan kasasi bernomor 328 K/Pid.Sus/2008 ini, majelis hakim kasasi yang diketuai Djoko Sarwoko juga menjatuhkan denda Rp150 juta subsider 1 tahun penjara, serta pembayaran uang pengganti Rp28,337 miliar dan 23 dolar Singapura.

Sebelumnya, Vincent sempat melarikan diri ketika terjerat kasus itu. Bahkan, dia pernah berusaha membongkar kasus tunggakan pembayaran pajak Raja Garuda Mas, induk perusahaan yang menaungi PT Asian Agri.

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum juga telah mencium adanya indikasi praktik mafia hukum dalam penanganan kasus pencucian uang dan tunggakan pajak PT Asian Agri, dam menyatakan akan mengusut kasus tersebut.

Hal itu pernah diungkapkan oleh Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana, setelah mengunjungi Vincent di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (17/2/2010) lalu. (ST/OL-03)

No comments: